Legal Opinion
Vol 1, No 2 (2013)

ASPEK HUKUM TENTANG PENGEMBANGAN USAHA MELALUI KEMITRAAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008

MIRAWAN, MIRAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2016

Abstract

Berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, termasuk di dalamnya pembinaan dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil, yang merupakan bagian integral dari dunia usaha dimana kegiatan ekonomi rakyat, mempunyai kedudukan atau potensi, dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasioanl secara adil dan merata di Indonesia. Pemerintah berusaha untuk meningkatkan pendapatan perusahaan menengah dan kecil, dengan harapan agar usaha menengah dan kecil tidak selau menjadi beban pemerintah, tetapi dapat berkembang menjadi kekuatan Negara dibidang pembangunan ekonomi Nasional. Wujud pemberdayaan usaha dilakukan dengan cara kerjasama usaha antara pengusaha besar dan kecil disertai dengan pengembang- an dan pembinaan usaha dengan prinsip saling menguntungkan. Berhubung pembinaan dan pengembangan usaha dilakukan oleh dua pihak yang memiliki posisi yang berbeda yaitu di satu pihak, pengusaha mempunyai posisi yang lebih kuat karena memiliki modal dan manajemen dalam bidang usah, dan dilain pihak pengusah kecil memiliki posisi yang lemah karena keterbatasan yang dimiliki oleh pengusaha kecil.   Kata Kunci : Aspek Hukum Tentang Pengembangan Usaha  

Copyrights © 2013