Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945, secara substansial memutuskanbahwa penyelenggaraan pemilu legislatif yang dilaksanakan sebelum pemilu presiden dan wakil presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Implikasi yang ditimbulkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah terdapat kekosongan hukum terhadap ambang batas minimal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilu yang akan datang yakni pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 dan pemilu seterusnya mengingat tidak lagi relevan untuk tetap diberlakukan ketika pemilu dilaksanakan secara serentak. Berdasarkan uraian tersebut, maka penelitian ini berjudul âImplikasi Pemilihan Umum Anggota Legislatif Dan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Secara Serentak Terhadap Ambang Batas Pencalonan Presiden (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013)â dengan rumusan masalah Bagaimanakahimplikasi pemilihan umum anggota legislatif yang dilaksanakan secara serentak dengan penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap ketentuan tentang ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden? Tujuan penulisan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui implikasi pemilihan umum anggota legislatif yang dilaksanakan secara serentak dengan penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap ketentuan tentang ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terhadap ketentuan ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilu yang dilaksanakan secara serentak tidak lagi relevan untuk tetap diberlakukanmengingat tidak lagi terdapat pemisahan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.Dengan demikian mengharuskan adanya peraturan perundang-undangan yang baru sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah tersebut dengan tetap berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kata Kunci : Pemilihan Umum, Ambang Batas, Implikasi.
Copyrights © 2013