Legal Opinion
Vol 1, No 3 (2013)

UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu)

YANI, AHMAD (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2013

Abstract

Upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi secara serius, dengan membuat Undang-Undang khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, undang-undang ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang dirasakan kurang ideal untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam rangka penyelamatan keuangan negara. Karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 diganti dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu ada juga Tap. MPR Nomor XI/MPR/1 998 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dari Undang¬undang itu muncul lembaga Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaran Negara (KPKPN). Selanjutnya, diundangkanlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan beberapa pasal dalam Undang-undang sebelumnya karena dianggap belum bisa mengikat para koruptor untuk diseret ke Pengadilan. Diberlakukannya Undang-Undang Korupsi dimaksudkan untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana korupsi. Akan tetapi kenyataannya hingga saat ini korupsi tidak juga berkurang, bahkan dirasakan terus meningkat. Yang kemudian dilansir dalam media cetak, media elektronik bahwa lembaga terkorup adalah lembaga peradilan. Melihat bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa oleh karena itu maka dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang tidak biasa. Berbicara mengenai pemeriksaan tindak pidana korupsi maka kita mengacu pada hukum acara pidana Indonesia. Hukum acara pidana Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.   Kata Kunci : Upaya Hukum Banding, Kasasi Tindak Pidana Korupsi, Putusan Pengadilan Negeri

Copyrights © 2013