Tulisan ini berjudul Status Hukum Perkawinan Tanpa Akta Nikah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Relevansinya Dengan Hukum Islam. Tujuan penelitian ini yang pertama; untuk mengetahui dan memberikan perbandingan pandangan antara Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dengan hukum islam mengenai perkawinan tanpa akta nikah, kedua; Untuk dapat mengkaji dan memaparkan bagaimana sebenarnyan akibat hukum yang timbul akibat perkawinan tanpa akta nikah terhadap kedudukan isteri, anak, dan harta kekayaannya. Hasil Penelitian, pertama; Undang-Undang No 1 Tahun 1974 menentukan secara tegas bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat (1)) dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat (2)). Dengan demikian sahnya suatu perkawinan menurut UU No 1 tahun 1974 adalah apabila telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut merupakan syarat kumulatif, oleh karena itu suatu perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama tanpa dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, belum dianggap sebagai perkawinan yang sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia perkawinan inilah yang disebut dengan perkawinan di bawah tangan. Sedangkan menurut ketentuan hukum islam perkawinan tanpa akta nikah tetap dianggap sah dengan ketentuan bahwa perkawinan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat-syarat sahnya perkawinan. Apabila dilihat dalam teori hukum, suatu tindakan yang telah dilakukan menurut hukum baru dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum, dan oleh karena itu maka berakibat hukum yaitu akibat dari perbuatan itu mendapat pengakuan dan perlindungan hukum, Kedua; sebaliknya suatu tindakan yang dilakukan tidak menurut aturan hukum, maka tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum sekalipun tindakan itu tidak melawan hukum, dan karenanya sama sekali belum mempunyai akibat hukum yang diakui dan dilindungi hukum. Dengan demikian berdasarkan teori tersebut maka suatu perkawinan di bawah tangan tidak mempunyai akibat hukum, tetapi hanya mempunyai dampak terhadap istri dan suami. Sedangkan menurut hukum islam, perkawinan di bawah tangan mempunyai akibat hukum yang sama dengan perkawinan yang mempunyai akta nikah, baik dalam hal warisan, hak istri dan anak, dan lain-lain. Hanya saja apabila terjadi sesuatu hal yang berhubungan dengan hukum positif di Indonesia, maka perkawinan tersebut akan mengalami kesulitan, seperti membuat akta kelahiran bagi anak hasil perkawinan tersebut, dan apabila hendak bercerai, maka perceraian itu hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum islam. Kata Kunci : perkawinan, akta nikah,
Copyrights © 2013