Legal Opinion
Vol 1, No 3 (2013)

TINJAUAN YURIDIS LEGALISASI AKTA DI BAWAH TANGAN OLEH NOTARIS

DINARYANTI, AYU RISKIANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2016

Abstract

Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan yang dihubungkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi. Berdasarkan Pasal 1874, 1874 (a), dan 1880 KUHPerdata terhadap bukti surat tersebut harus ada legalisasi dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kekuatan akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan, untuk mengetahui dapat tidaknya fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah tangan memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa : 1) Praktek legalisasi oleh notaris bahwa legalisasi merupakan pengakuan mengenai tanggal dibuatnya perjanjian, sehingga akta dibawah tangan yang telah memperoleh legalisasi memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal, identitas, maupun tanda tangan dari para pihak yang bersangkutan dan terkait dalam perjanjian tersebut. Dalam hal ini para pihak yang namanya tercantum dalam surat itu tidak lagi dapat mengatakan bahwa para pihak atau salah satu pihak tidak mengetahui apa isi surat itu, karena isinya telah dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak membubuhkan tandatangannya dihadapan pejabat umum yang bersangkutan dan dihadapan saksi-saksi; 2) tanggung jawab notaris atas kebenaran akta di bawah tangan yang dilegalisasinya adalah mengenai kepastian tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain.; 3) Akibat hukum dalam pembuktian di pengadilan dalam hal ada akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris adalah tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena terletak pada tandatangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Suatu akta di bawah tangan hanyalah memberi pengertian sempurna demi keuntungan orang kepada siapa sipenandatanganan hendak memberi bukti,sedangkan terhadap pihak ketiga kekuatan pembuktiannya adalah bebas. Berbeda dengan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang pasti, maka terhadap akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya berada di tangan hakim untuk pertimbangannya (pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata). Kata Kunci : Legalisasi, Akta Dibawah Tangan, Notaris

Copyrights © 2013