Legal Opinion
Vol 1, No 6 (2013)

TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENGUNGSI (REFUGEE) DALAM HUKUM INTERNASIONAL

FITRIANI, FITRIANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2016

Abstract

Pada hakikatnya negara/pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi setiap warga negaranya. Namun demikian, pada kenyataannya sering kali terjadi negara tidak mampu melaksanakan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap warganegaranya sebagaimana mestinya atau bahkan pemerintah atau negara yang bersangkutan justru melakukan penindasan terhadap warga negaranya. Kejahatan yang terjadi kepada seseorang yang mengalami penindasan atas hak-hak dasarnya sehingga terpaksa harus pergi meninggalkan tempat tinggal, keluarga dan negaranya serta mencari keselamatan di Negara lain dalam hukum internasional biasanya disebut pengungsi internasional (refugee). Kasus demikian mengalami perkembangan tidak hanya disebabkan karena jumlah tetapi juga alasan perpindahan semakin beraneka dan rumit serta lingkup wilayahnya yang semakin meluas. Pengungsi adalah sekelompok manusia yang sangat rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi baik di negara asalnya maupun di negara dimana mereka mengungsi. Mereka adalah orang-orang yang sangat miskin dan tidak memiliki dokumen perjalanan, contohnya : saat ini ada 1,5 juta orang Rohingya yang terusir dan tinggal terlunta-lunta diluar Arakan/ Myanmar. Kebanyakan mereka mengungsi di Bangladesh, Pakistan, Saudi Arabia, Malaysia, Thailand, Indonesia, dan lain-lain. Hukum positif suatu negara akan menentukan siapa dan dalam keadaan bagaimana seseorang dapat menjadi warga negaranya. Negara memiliki hak-hak terhadap warga negaranya maupun warga negara asing (WNA), namun pada aspek lain negara pun memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan atas keamanan dan keselamatan bagi setiap warga negaranya maupun WNA. Bagaimana ketika suatu negara sudah tidak mampu lagi melindungi warga negaranya atau WNA? Maka tanggung jawab perlindungan itu beralih menjadi beban dan tanggung jawab dari masyarakat internasional. Kata Kunci : Tanggung jawab negara, Refugee.

Copyrights © 2013