Legal Opinion
Vol 1, No 6 (2013)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus: Istri Korban Penelantaran Rumah Tangga Di Wilayah Kota Palu)

JULIANTY, JULIANTY (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2016

Abstract

skripsi ini membahas upaya perlindungan hukum terhadap isteri korban penelantaran rumah tangga. Penelitian ini bertujuan memperoleh pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap isteri yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peranan petugas penegak hukum dalam melindungi hak-hak perempuan telah dimulai sejak ditemukannya kasus kekerasan ke petugas kepolisian hingga saat pemeriksaan di pengadilan. Diawali dari lembaga Kepolisian yang menerima pengaduan dari korban, setelah proses melapor, polisi membuat berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kekejaksaan. Kemudian kejaksaan akan membuat dakwaan dan tuntutan yang akhirnya akan diputus oleh hakim di Pengadilan. Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam proses penegakan hukum pidana, karena dapat tidaknya perkara pidana masuk ke pengadilan adalah tergantung sepenuhnya oleh Kejaksaan (Penuntut Umum). Peranan seorang hakim dalam melindungi hak-hak perempuan adalah memberikan keadilan kepada korban maupun terdakwa dalam hal kasus tersebut telah diperiksa oleh pengadilan. Dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap isteri yang menjadi korban penelantaran masih ditemukan beberapa kendala. Kendala tersebut diantaranya disebabkan oleh faktor hukumnya sendiri, faktor petugas penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya.   Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Korban, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2013