Legal Opinion
Vol 1, No 6 (2013)

PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA TERHADAP PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Di Polresta Palu)

PUTRA DJAMAN, PRASETYO DARMANSYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2016

Abstract

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah aturan yang melegalkan tindakan-tindakan aparat penegak hukum terhadap penangkapan , oleh karena itu, KUHAP dapat dijadikan panduan untuk melaksanakan setiap tindakan aparat penegak hukum yang sebenarnya adalah merampas kemerdekaan manusia. Tindakan yang merupakan perampasan kemerdekaan tersebut diantaranya penangkapan dan penahanan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penangkapan dalam pasal 1 butir 20 KUHAP dinyatakan sebagai suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta cara yang diatur oleh undang-undang. Hakekatnya, setiap pengekangan seseorang adalah perampasan kemerdekaan, oleh karena itu pengekangan dalam penangkapan tersebut adalah perampasan Hak Asasi Manusia. Namun, tindakan pengekangan tersebut telah dilegalkan dengan syarat dan tatacara sebagaimana diatur dan tunduk pada peraturan yang melegalkan tindakan tersebut. Metode pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Pendekatan ini mengkaji konsep normatif atau empiris mengenai prosedur penangkapan tersangka oleh penyidik polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Kata Kunci : Perlindungan Hak Tersangka Tindak Pidana Pencurian

Copyrights © 2013