Pengaturan global tentang perdagangan narkotika pada awalnya dituangkan dalam The United Nations Single Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi ini dimaksudkan untuk : 1) Menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional. 2) Menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. 3) Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran untuk mencapai tujuan-tujuan narkotika tersebut diatas. Di Indonesia perdagangan narkotika termasuk dalam kategori melanggar hukum atau aturan dan penyalahgunaan narkoba secara nyata berdampak pada aspek sosial hingga berujung pada penurunan ekonomi nasional. Hal tersebut tentu merupakan ancaman besar terhadap negara-negara dan masyarakat di dunia khususnya Indonesia yang dapat mengikis human security dan kewajiban dasar negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kata Kunci : Perdagangan, Narkotika,Pidana, dan Internasional.
Copyrights © 2014