Sistem hukum pertanahan di Indonesia di dalam UUPA (sesuai dengan Tujuan Negara) bersifat normatif yaitu, âmemajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosialâ,yang kemudian didelegasikan lebih lanjut. Pengertian Bumi yaitu, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya, serta yang berada di bawah air. Hal di atas sebagai dasar hak penguasaan negara yang mengatur tentang dasar-dasar sistem perekonomian dan kegiatan perekonomian yang dikehendaki Negara. Berangkat dari hal ini perlu adanya uraian yang mengemukakan dan menjelaskan tentang pengaturaan hak pakai atas tanah negara dalaam perspektif hukum pertanahan nasional dan menjelaskan hak pakai atas tanah yang berasal dari tanah negara yang dijadikan sebagai agunan,dengan tujuan agar memberi nilai tambah terhadap pengayaan wawasan khususnya segi-sei hukum perdata tentang penyerahan hak pakai dalam hukum tanah kita. Kata Kunci : Hak Pakai atas Tanah
Copyrights © 2014