Judul dari skripsi ini adalah âTinjauan Yuridis Tentang Pembuktian Terbalik Mengenai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi". Sedangkan yang menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pembalikan beban pembuktian dalam kaitannya dengan pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. (2) Bagaiamana hubungan pembuktian terbalik terhadap keputusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatife. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembalikan beban pembuktian dalam kaitannya dengan pengembalian kerugian keuangan negara sangat penting penerapannya dalam tindak pidana korupsi, maka keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara akan dapat diperoleh secara maksimal pula, dan mengenai hubungan pembuktian terbalik dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya dapat juga dikatakan masih sangat kecil pengaruhnya karena walaupun terdakwa dapat membuktikan bahwa harta benda atau harta benda istri maupun anak tidak didapat dari tindak pidana korupsi tetapi jaksa penuntut umum masih diberi kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa, yang kemungkinan telah mempengaruhi pertimbangan hakim dalam putusannya, sehingga pembuktian terbalik lemah memberikan pengaruh terhadap penjatuhan keputusan hakim (vonis). Kata Kunci : Pembuktian Terbalik, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi
Copyrights © 2014