Kekuasaan kehakiman sebagai salah satu materi muatan dalam konstitusi tertulis suatu negara hukum tidak dapat dipisahkan dari konsepsi trias politica. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin independensi para hakim dalam membentuk hukum melalui putusannya sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hal ini, penting membuktikan maksud tersebut telah sesuai dengan substansi kekuasaan kehakiman dalam materi muatan UUD 1945. Atas dasar tersebut, kajian ini dibatasi dalam dua pokok bahasan, yakni tentang sejauh mana latar belakang kekuasaan kehakiman menjadi materi muatan dalam UUD 1945 serta kedudukan kekuasaan kehakiman sebagai materi muatan dalam UUD 1945. Kedua hal tersebut akan dianalisa secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Adapun hasil akhir dari kajian ini menunjukkan bahwa walaupun terjadi pergantian rezim pemerintahan, bentuk negara hingga perubahan UUD 1945, kekuasaan kehakiman tetap menjadi materi muatan yang penting dan mendasar dalam UUD 1945. Salah satu proses pembentukan hukum dapat terjadi pada badan peradilan melalui putusan hakim, oleh sebab itu substansi perubahan dalam UUD 1945 bertujuan untuk meneguhkan independensi kekuasaan kehakiman sekaligus penguatan prinsip pemisahan kekuasaan utamanya dalam bagian kekuasaan kehakiman sebagai bentuk checks and balances
Copyrights © 2024