Tujuan Penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis aspek hukum pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat di Desa Lompio Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala. Tipe penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis empiris. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat desa dan Pelayanan. Bahan hukum yang digunakan adalah Bahan hukum primer yaitu peraturan perudang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan hukum dan dapat membantu menganalisis serta memahami bahan hukum primer. Teknik Analisa Bahan Hukum yang digunakan yaitu data-data yang dikumpul disusun secara kualitatif kemudian memaparkan data-data yang diperoleh dari lapangan, sehingga mendapatkan suatu kebenaran dengan menguraikan bahan hukum yang sudah terkumpul dengan demikian dapat dilakukan pemecahan masalah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perangkat desa Lompio dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat masih menerapkan standar nilai atau norma pelayanan secara sepihak, seperti pemberian pelayanan yang hanya berdasarkan pada juklak sehingga kecenderungan yang terjadi adalah lemahnya komitmen Perangkat desa untuk akuntabel terhadap masyarakat yang dilayaninya. Kemudian Perangkat desa Lompio lebih mementingkan kepentingan pimpinan daripada kepentingan masyarakat pengguna jasa. Perangkat desa Lompio kadang tidak merasa bertanggungjawab kepada masyarakat, melainkan bertanggung jawab kepada pimpinan atau atasannya, sehingga pelayanan yang dilakukan perangkat desa Lompio belum berjalan secara maksimal. Kata Kunci : Tugas Pokok, Fungsi, Perangkat Desa dan Pelayanan
Copyrights © 2014