Kekerasan seksual mengacu pada setiap tindakan yang dimaksudkan untuk memaksa hubungan seksual atau aktivitas seksual lainnya, terlepas dari hubungan di mana korban berada. Kegiatan penyuluhan ini bertujuan (1) Pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak, (2) Masyarakat khususnya remaja tidak tabu lagi berbicara dan berdiskusi tentang kesehatan reproduksi, (3) Membantu remaja dalam meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Peserta pada kegiatan penyuluhan ini adalah 27 remaja yang berada di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Metode evaluasi yang digunakan dalam pengabdian ini adalah menggunakan kuesioner pre dan post test yang diberikan kepada peserta melalui google form sebelum dan setelah pelaksanaan penyuluhan untuk melihat keberhasilan dari pengabdian yang dilaksanakan. Data hasil pre- post test dianalisis menggunakan uji Wilcoxon pada SPSS. skor rata-rata pengetahuan peserta sebelum penyuluhan sebesar 22.04 meningkat menjadi 28.81 setelah edukasi. Hasil analisis uji Wilcoxon didapatkan nilai p= 0.000, menunjukkan bahwa ada perbedaan pengetahuan peserta sebelum dan setelah pemberian penyuluhan. Kesimpulan pengabdian penyuluhan kesehatan reproduksi sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual pada remaja di Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Soreang, Kota Parepare dinilai telah memenuhi indikator keberhasilan yang ditetapkan sebelumnya, sehingga dinyatakan berhasil
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024