Penelitian ini membahas tentang pelanggaran kelaikan angkutan umum di Kabupaten Donggala, Pengoperasian kendaraan angkutan umum pemilik atau pengemudinya menjadikan STNK, SIM dan buku uji khusus sebagai kelengkapan utama, sementara kelengkapan teknis umumnya terabaikan. Uji berkala disebut sebagai kewajiban hukum karena jika dilanggar akan dikenakan sanksi hukum. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat (1). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan uji kelaikan angkutan umum di Kabupaten Donggala dan Permasalahan yang dihadapi sehubungan dengan implementasi pelaksanaan kelaikan kendaraan angkutan umum di Kabupaten Donggala. Dari penelitian ini diketahui bahwa sanksi pelanggaran kelaikan kendaraan bermotor di Kabupaten Donggala, lebih menitik beratkan kepada pembinaan dan sanksi denda, dengan tujuan untuk mengejar peningkatan PAD, jadi motif ekonomi, bukan aturan hukumnya dan Faktor-faktor yang menjadi hambatan uji kelaikan angkutan umum di Kabupaten Donggala adalah: (1). Faktor aparat/Petugas yang meliputi a. Moral Penegak Hukum; b. Keterampilan Penegak Hukum/Petugas. (2). Faktor Fasilitas/Peralatan, (3). Peran serta masyarakat dalam pengujian masih kurang. Â Kata Kunci : Lalulintas, Laik Jalan
Copyrights © 2014