Pembuktian di pengadilan mengenai tindak pidana mata uang palsu (studi kasus putusan pengadilan negeri Palu no. 113/Pi.B/2010/PN.PI), dengan identifikasi masalah bagaimana upaya penuntut umum membuktikan di pengadilan terhadap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang palsu dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang. Diketahui upaya penuntut umum membuktikan di pengadilan terhadap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana yang didakwakan yaitu tindak pidana pemalsuan mata uang. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang adalah berdasarkan alat-alat bukti yakni keterangan saksi dan dan keterangan terdakwa disertai alat bukti yang diajukan dalam surat dakwaan oleh penuntut umum serta fakta-fakta lengkap didepan persidangan. Kata Kunci : Tindak Pidana pemalsuan mata uang.
Copyrights © 2014