Legal Opinion
Vol 2, No 2 (2014)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG SYARAT DAN PENERAPAN PENGGUNAAN PERSANGKAAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA

PRASETYA, BOBY (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2016

Abstract

Hakim dalam memeriksa serta memutuskan suatu perkara perdata selalu berdasarkan pada pembuktian yang merupakan upaya bagi pihak-pihak dalam mendalilkan peristiwa-peristiwa atau haknya untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan di pengadilan. Untuk rnembuktikan hak tersebut, maka para pihak mengajukan alat bukti sebagaimana telah diatur datum ketentuan hukum acara perdata. Yakni pasal 164 HIR pasal 284 RBG dan pasal 1866 KUHPerdata. Salah satu alat bukti tersebut adalah alat bukti persangkaan. Persangkaan ialah kesimpulan-kesimpulan oleh undang-undang atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal kearah yang tidak terkenah Persangkaan terdiri dari dua macam yakni persangkaan menurut undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan Undang-undang. Sejauhmana penggunaan persangkaan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata serta syarat- syaratpenggunaan alat bukti tersebut dan sejauh mana kekuatan pembuktian persangkaan diterapkan oleh hakim dalam penyelesaian perkara perdata, diharapkan dapat berguna bagi pihak - pihak yang berperkara agar mengetahui bahwa Hakim wajib menerapkan alat bukti persangkaan sebagai alat bukti tidak langsung untuk melengkapi alat bukti yang diajukan oleh pihak - pihak dan diharapkan pula dapat berguna bagi hakim dalam menyelesaikan perkara perdata, alat bukti persangkaan dapat diterapkan untuk menambah alat bukti yang diajukan olehpihak-pihakyang berperkara dipengadilan. Kata Kunci : Alat Bukti yang digunakan Dalam Perkara Perdata.

Copyrights © 2014