Legal Opinion
Vol 3, No 1 (2015)

TANGGUNG JAWAB PT.JASA RAHARJA DAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN PO.SUMBER SEJAHTERA TERHADAP PENUMPANG KORBAN KECELAKAAN

ADJI, ARI PURNOMO (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2016

Abstract

PO. Sumber Sejahtera merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan jasa dibidang pengangkutan yang menggunakan alat transportasi yang berupa kendaraan bermotor umum (bus) yang beroprasi dalam trayek antar kota antar provinsi. Sebagai sarana penyedia jasa angkutan pada masyarakat, di dalam menjalankan usahanya banyak sekali diperhadapkan dengan berbagai macam risiko yang timbul dan membahayakan jiwa para penumpang termasuk kecelakaan lalu lintas. Apabila dalam kecelakaan tersebut, penumpang menjadi korban yang mengalami kerugian materil maupun inmateril maka perusahaan pengangkutan PO. Sumber Sejahtera salah satu pihak yang bertanggung jawab berdasarkan Pasal 192 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun pihak lain yang bertanggung jawab dalam kerugian yang diderita penumpang dalam kecelakaan lalu lintas yakni PT. Jasa Raharja. Dalam perumusan masalah, penulis lebih terfokus pada bagaimana bentuk dan pelaksanaan tanggung jawab PT. Jasa Raharja terhadap penumpang yang menjadi korban kecelakaan dan bagaimana bentuk tanggung jawab Perusahaan Pengangkutan PO. Sumber Sejahtera terhadap penumpang yang menjadi korban kecelakaan. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisistis. Penelitian ini bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari data perpustakaan yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier dan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dengan metode yang digunakan dalam pengumpulan data di lapangan adalah observasi dan wawancara. Data yang diperoleh setelah penelitian diolah melalui proses editing, beranjak dari hasil pengolahan data yang telah dilakukan maka diperlukan metode kualitatif. Tujuan dari penelitian ini yakni mengetahui bentuk dan pelaksanaan tanggung jawab PT. Jasa Raharja dan tanggung jawab Perusahaan Pengangkutan PO. Sumber Sejahtera terhadap penumpang korban kecelakaan.   Kata Kunci : Tanggung Jawab Terhadap Penumpang.

Copyrights © 2015