Undang-Undang mengatur dengan Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, selanjutnya disebut dengan (UUHC). Ciptaan menurut UUHC adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra termasuk lagu dan musik. Lagu atau musik dalam undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta. Khusunya pencipta lagu daerah Sulawesi tengah adalah almarhum Hasan Bahasyuan.Almarhum Hasan M. Bahasyuan merupakan seorang seniman besar yang jenius. Salah satu inovasi yang dilakukannya yaitu mengubah/memperbaharui/mengembangkan alat musik tradisi âKakulaâ dari 7 buah dengan nada diatonis menjadi âKakula Modernâ sebanyak 24 buah dengan nada pentatonis, sehingga dapat dipergunakan untuk mengiringi tari maupun lagu dengan nada-nada pentatonis. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi ciptaan-ciptaan para pencipta yang dapat terdiri dari pengarang, artis, musisi, dramawan, pemahat, programmer computer dan sebagainya. Hak-hak para pencipta ini perlu dilindungi dari perbuatan orang lain yang tanpa izin mengumumkan atau memperbanyak karya cipta pencipta. Kata Kunci : Hak Cipta, Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Daerah.
Copyrights © 2015