Transaksi bisnis melalui electronic commerce (E_Commerce) di Indonesia semarak diawal tahun 2000 misalnya, melakukan transaksi bisnis atau belanja on-line, bisnis e-commerce, bisnis internet, toko elektronik, transaksi internet. Diperidiksi jika pemulihan krisis ekonomi Indonesia berjalan dengan memuaskan maka pada tahun 2013 mendatang bisnis lewat Internet atau e-commerce akan meledak di Indonesia. Rumusan Masalah yaitu, Bagaimanakah Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Bisnis Elektronik ? dan Apasakah Permasalahan Hukum Yang Dihadapi Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Bisnis Elektronik ? Tujuan Penelitian yaitu, Untuk Mengetahui dan Menganaisis Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Bisnis Elektronik. Dan Untuk Mengetahui dan Menganalisis Hukum Yang Dihadapi Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Bisnis Elektronik. Metode Penelitian, menggunakan metode Analisis Yuridis Normatif yaitu, menganalisis beberapa bahan hukum yang bersumber dari Library Research (Penelitian Kepustakaan). Kata Kunci : Transaksi Bisnis Eklektronik.
Copyrights © 2015