Penelitian ini berjudul penerapan Pasal 279 KUHP terhadap Tindak Pidana dibidang perkawinan Poligami, dengan identifikasi masalah Pembuktian perkara pidana terhadap seorang suami melakukan perkawinan untuk keduakalinya tanpa adanya izin dari isteri pertama dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana terhadap seorang suami melakukan perkawinan untuk keduakalinya tanpa adanya izin dari isteri pertama. Tujuan penelitian ini ingin menegetahui dan memahami tentang Pembuktian perkara pidana terhadap seorang suami melakukan perkawinan untuk keduakalinya tanpa adanya izin dari isteri pertama dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana terhadap seorang suami melakukan perkawinan untuk keduakalinya tanpa adanya izin dari isteri pertama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembuktian perkara pidana terhadap seorang suami melakukan perkawinan untuk keduakalinya tanpa adanya izin dari isteri pertama telah melalui proses hukum yang benar dimana dalam pembuktian dipengadilan hakim telah menghadirkan beberapa orang saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana terhadap seorang suami melakukan perkawinan untuk keduakalinya tanpa adanya izin dari isteri pertama adalah bahwa yang menjadi penghalang terdakwa untuk pernikahannya yang kedua ialah terdakwa masih terikat perkawinan dengan seorang perempuan. Kata Kunci : Pembuktian, dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana,pasal 279 KUHP
Copyrights © 2015