Perate eksekusi berasal dari asal kata paraat yang berarti hak itu siap siaga di tangan pemberi pinjaman (kreditur) untuk menjual benda jaminan di muka umum itu atas dasar kekuasaan sendiri, seolah seperti menjual miliknya sendiri. Parate eksekusi adalah eksekusi yang dilakukan secara langsung tanpa campur tangan pengadilan atau tidak lagi memerlukan fiat atau persetujuan Pengadilan. Parate Eksekusi umumnya berlaku pada Hak Tanggungan pada suatu kredit Bank seperti yang tercamtum dalam Pasal 6 Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang inti dari pasal tersebut adalah apabila debitur cedera janji maka kreditur berhak menjual menjual jaminannya melalui pelelangan umum. Maka dari dasar tersebut pihak kreditur mempunyai hak secara khusus menjual jaminan debitur melalui pelelangan umum tanpa memerlukan fiat atau persetujuan Pengadilan inilah yang disebut dengan Parate Eksekusi. Berdsarkan uraian di atas maka rumusan masalah dalam penulisi ini adalah A. Bagaimana pelaksanaan parate Eksekusi Hak Tanggungan pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Palu? B. Apakah faktor penghambat pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan pada BRI Cabang Palu? Metode penulisan menggunakan metode penulisan hukum empiris Analisis dari judul penulisan ini adalah masih adanya masalah dalam pelaksanaan parate eksekusi berdasarkan Pasal 6 yaitu adanya perlawanan dari debitur, adanya gugatan ke Pengadilan terhadap jaminan yang telah dilelang, adanya hak debitur yang dilanggar dan perlunya fiat atau persetujuan Pengadilan terlebi dahulu,dan lain sebagainya. Â Kata Kunci : Eksekusi Kredit Bank
Copyrights © 2015