Tulisan ini mengenai, Perlindungan Hukum Industri Garmen Dalam Negeri, Terhadap Impor Pakaian Bekas. Rumusan Masalah yaitu, Bagaimanakah perlindungan hukum industri garmen dalam negeri, terhadap impor pakaian bekas ? dan Apasajakah kendala hukum dalam proteksi impor pakaian bekas yang merugikan industri garmen dalam negeri..? Tujuan Penelitian yaitu, Untuk mengetahui dan mempelajari perlindungan hukum industri garmen dalam negeri, terhadap impor pakaian bekas dan Untuk menganalisis kendala hukum dalam proteksi terhadap impor pakaian bekas yang merugikan indutri garmen dalam negeri. Penulis menggunakan teknik pendekatan Penelitian Hukum Normatif yaitu, suatu penelitian yang mengkaji berbagai norma-norma aturan berupa hukum positif yang terkait dengan objek penelitian. Pentingnya perlindungan industri dalam negeri dari praktik dumping sehingga dapat diperoleh gambaran mengenai peraturan perlindungan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dari praktik dumping, kriteria yang dijadikan ukuran adanya kerugian dan upaya-upaya yang dilakukan oleh produsen dalam negeri akibat terjadinya praktik dumping. Upaya yang dilakukan oleh produsen dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dari praktik dumping adalah mereka dapat menempuh prosedur-prosedur yang telah dinyatakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 Tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan dan adanya PP 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Industri Garmen, Pakaian Bekas
Copyrights © 2015