Perbuatan main hakim sendiri sepertinya telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat terhadap pelaku kejahatan. Padahal tindak pidana pemukulan yang dilakukan masyarakat hingga menyebabkan luka parah itu merupakan pelanggaran hukum seperti yang telah dijelaska dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Perbuatan main hakim sendiri adalah perbuatan yang melanggar norma-norma agama dan merupakan pelanggran norma hukum. Negara Indonesia merupakan Negara hukum dan masyarakat sebagai subyek hukum haruslah menyadari perbuatan main hakim sendiri merupakan salah satu perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum , oleh karena itu perlu dilakukan penelitian yang dipandang dari sudut kriminologi hukum untuk mengetahui sebab-sebab masyarakat melakukan tindakan tersebut sehingga dapat ditemukan solusi untuk menyelesaikan dan mencegah masalah tersebut. Kata Kunci : Kriminologi, Main Hakim Sendiri, KUHP
Copyrights © 2015