Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 bagian b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, menurut data kepolisian resort Kabupaten Banggai Kepulauan telah terjadi 48 kasus perkosaan yang dilakukan oleh anak sepanjang tahun 2011 sampai 2013. Anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subyek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali di Indonesia, telah menjadi tugas pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan serta mencari faktor-faktor penyebab anak melakukan perkosaan, menurut hasil penelitian yang dilakukan penulis ada beberapa faktor penyebab anak melakukan kejahatan khususnya kejahatan perkosaan, pertama faktor pergaulan bebas, kedua faktor kurangnya perhatian orang tua, ketiga faktor pengaruh negatif teknologi dan media massa, keempat faktor putus sekolah dan kelima faktor moral dan akhlak yang semakin menurun dan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh penegak hukum bersifat preventif dan represif. Kata Kunci : Kriminologi, Anak, Perkosaan
Copyrights © 2013