Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. perlindungan terhadap konsumen harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah khususnya pada produk pangan yang beredar di lingkungan masayarakat, sehingga para konsumen dan masyarakat pada umumnya tidak menjadi korban dari pihak produsen yang tidak bertanggungjawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan undang-undang perlindungan konsumen terhadap produk makanan dan minuman kadarluasa dan bagaimana peran BPOM terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Untuk mendukung penelitian ini maka digunakan tehnik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan undang-undang perlindungan konsumen belum terlaksana secara optimal dimana pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa kurang memperhatikan kewajibannya dan hak-hak konsumen begitu juga masyarakat tidak terlalu memperdulikan haknya sebagai konsumen. Peran BPOM kota palu terhadap konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha merupakan bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat kota palu melalui proses sosialisasi, pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap peredaran produk pangan yang beredar di pusat atau sarana perbelanjaan konsumen. Kata Kunci : Perlindungan, makanan dan minuman yang kadaluarsa
Copyrights © 2013