Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara yang berkedudukan dan berperan penting sebagai abdi masyarakat, menyelenggarakan pelayanan secara adil dan baik kepada masyarakat, dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indeonesia 1945. Eksistensi Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Negara sangat penting dalam menentukan keberhasilan Negara kedepan, karena sebagai pelaksana dari berbagai kebijakan publik, kebijakan negara dalam mencapai tujuan nasional. Untuk itu dalam upaya mewujudkan tujuan nasional itu harus secara terstruktur dari Pemerintah Pusat sampai ke Pemerintah Daerah serta didukung oleh partisipasi dan peran aktif serta kontrol dari masyarakat. Pegawai negeri sipil sebagai aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap sedia menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik, akan tetapi sering terjadi di dalam suatu instansi pemerintah pegawainya melakukan pelanggaran disiplin seperti pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan penyimpangan â penyimpangan lainnya yang menimbulkan kurang efektifnya pegawai yang bersangkutan. Berdasarkan pada hal tersebut, Pegawai Negeri Indonesia dipandang masih banyak kekurangan yaitu kurang adanya menghargai kedisiplinan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci : Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Copyrights © 2013