Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan merupakan mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah dilikuidasi. Fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan ini adalah untuk mengatur kesehatan bank secara umum. Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk berdasarkan Undang â Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan telah diubah dengan Undang â Undang Nomor 7 Tahun 2009. Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan diharapkan dapat menjamin dana simpanan masyarakat di bank â bank. Dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan, maka apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan usaha, kemudian dicabut izin usahanya, kedudukan nasabah tetap terjamin. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana peran Lembaga Penjamin Simpanan ditinjau dari Undang â Undang Lembaga Penjamin Simpanan dan bagaimana upaya Lembaga Penjamin Simpanan dalam membantu menyelesaikan bank gagal. Untuk menganalisis hal tersebut dilakukan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bersifat deskriptif maksudnya menggambarkan bagaimana keadaan â keadaan atau fakta yang terjadi di masyarakat sehingga di dapatkan data yang seakurat mungkin. Kata Kunci : Lembaga Penjamin Simpanan, Bank, Nasabah
Copyrights © 2013