Tulisan ini berjudul âTinjauan Yuridis Terhadap Pemeriksaan Saksi di Persidangan Melalui Teleconferenceâ. Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau di buktikan dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan saksi. Banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya saksi termasuk saksi korban merupakan unsure yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Namun demikian, keberadaan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat termasuk perhatian penegak hukum. Perlindungan saksi dan korban sudah di sadari sebagai hal penting dalam proses penegakan hukum pidana. Bahkan, kredibilitas aparat penegak hukum ikut dipertaruhkan karena pentingnya peran saksi dan korban dalam mengungkap suatu peristiwa kejahatan. Saksi yang merasa terancam keselamatannya atau keluarganya, sudah tentu tak akan membeberkan informasi penting yang ia ketahui dalam kesaksiannya. Keterangan saksi memegang peranan penting yang sangat signifikan dalam mengungkap fakta-fakta dipersidangkan tentang tindak pidana yang terjadi akan tetapi seorang saksi harus memenuhi syarat sebagai orang yang mengetahui sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri suatu tindakan pidana, bukan saksi yang memperoleh keterangan dari pendengar orang lain (testimonium de auditu). Keterangan seorang sakasi di persidangan mempunyai kekuatan pembuktian jika saksi disumpah. Dalam pasal 185 KUHAP dinyatakan âketerangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilanâ. Pasala 160 KUHAP dinyatakan, âsaksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukumnyaâ. Namun dalam praktiknya sekarang ini muncul pemeriksaan saksi melalui teleconference atau videoconference yang menimbulkan perdebatan baik dikalangan praktisi hukum maupun ahli hukum. Â Kata Kunci : Teleconfrence, Videoconference, Audioconfrence, dan Saksi.
Copyrights © 2013