Legal Opinion
Vol 3, No 3 (2015)

PEMBATALAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG BERTENTANGAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA

SUPRIYADI, SUPRIYADI (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Pembatalan keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan hak asasi manusia sebagai hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia lahir ke dunia yang harus dilindungi, dijaga, di hormati serta dipenuhi dalam bernegara. Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat TUN berdasarkan kewenangannya sangatlah terbuka peluang melanggar hak asasi manusia, selain itu, untuk mengetahui akibat hukum keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan hak asasi manusia serta mengenai prosedur pembatalan keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Mencermati dan meneliti keputusan tata usaha negara yang terkategorisasi sebagai keputusan yang berdimensi hak asasi manusia dan keputusan yang berdimensi melanggar hak asasi manusia dalam ranah administrasi negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengumpulkan data – data primer, sekunder, dan tersier guna dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan mengunan prinsip – prinsip teknis norma perundang undangan dan prinsip – prinsip umum norma hukum. Selanjutnya norma hukum dipahami dengan mengunakan konsep – konsep yang bersifat umum (teori, ajaran, pendapat ahli hukum) digunakan dalam membantu, dalam menjawab rumusan masalah. Hasil analisis bahan - bahan hukum ini dituangkan dalam pendapat hukum atau argumen hukum.Ada beberapa faktor penting HAM yakni : 1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis; 2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa; 3. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.Hak asasi manusia merupakan pilar utama negara hukum yang harus menjadi sorotan utam dalam bernegara, hak dan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan atau bagaikan dua sisi mata uang yang sisi satunya merupakan hak dan bagian sisi lainya merupakan hukum. Eksistensi perlindungan hak asasi manusia di Negara Indonesia telah diakomodir secara tegas didalam Konstitusi kita. Pelanggaran hak asasi juga dapat dilakukan pejabat tata usaha negara yang apabila tida cermat menilai aturan dan fakta ketika mengeluarkan keputusan tata usaha negara. Salah satu prosedur pembatalan keputusan tata usaha negara yang diakui dalam praktik hukum administrasi ialah melalui prosedur upaya administratif. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, KTUN, Upaya Administratif

Copyrights © 2015