Hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata termasuk dalam bidang hukum perdata yang memiliki sifat dasar mengatur dan tidak ada unsur paksaan. Sebagai salah satu cabang hukum perdata yang bersifat mengatur, maka apa saja yang dibuat oleh pewaris terhadap hartanya semasa ia masih hidup adalah kewenangannya. Terhadap dua cara untuk memperoleh warisan yakni, mewaris berdasarkan Undang-Undang, dan mewaris berdasarkan wasiat. Permasalahannya adalah bagaimana Undang-Undang melindungi hak legitimaris dalam wasiat, serta apa yang menjadi hak legitimaris. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Dalam pengumpulan bahan hukum lebih ditekankan pada sumber bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori hukum. Sedangkan spesifikasi dalam penulisan ini bersifat deskriptif analisis yang bertujuan memberi gambaran yang lengkap dan jelas tentang penerapan ligitime portie menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mewaris berdasarkan Undang-Undang terdapat bagian mutlak (legitime portie), yaitu bagian untuk melindungi dari perbuatan pewaris dalam membuat wasiat yang âmengesampingkanâ legitimaris. Undang-Undang melindungi legitimaris dengan adanya hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan yang mendapatkan haknya dalam wasiat. Dalam mengajukan gugatan harus diperhatikan kedudukan ahli waris legitimaris dengan adanya surat wasiat. Para ahli waris legitimaris berhak mengajukan tuntutan untuk memenuhi legitime portie mereka melalui inkroting/pengurangan dari wasiat. Kata Kunci : Legitime fortie (bagian mutlak) menurut KUH Perdata.
Copyrights © 2015