Calon pelanggan sebelum mengikatkan diri dalam kontrak berlangganan dengan PT. Telkom, masih merupakan pihak yang bebas, artinya sebelum adanya kesepakatan berlangganan dengan PT. Telkom maka kedudukannya belum berubah menjadi pelanggan sehingga masih tetap mempunyai pilihan untuk menerima tawaran dari PT. Telkom untuk berlangganan atau tidak. Apabila calon pelanggan menolak tawaran yang diberikan PT. Telkom karena merasa keberatan dengan isi perjanjian atau kontrak yang ditawarkan, calon pelanggan tidak dapat melakukan tawar menawar untuk merubah isi kontrak yang berakibat perjanjian tidak jadi dibuat karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Penerapan perjanjian baku semacam ini dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa telepon, karena pihaknya sama sekali tidak diberi kesempatan untuk mengutarakan keinginan dan kebebasannya dalam menentukan isi perjanjian. Pihak yang membuat isi perjanjian bebas dalam membuat dan menentukan isi perjanjian sehingga dapat sedemikian rupa menempatkan pihak lain di bawah kekuasaannya, sehingga kedudukan pihak lain tersebut menjadi lemah. Adapun di dalam perjanjian antara kedua belah pihak yaitu PT. Telkom dengan Pelanggan, harus memperhatikan kepentingan Pelanggan di dalam perjanjian tersebut karena di dalam penerapan perjanjian tersebut antara PT. Telkom dengan Pelanggan harus bisa lebih menjamin kepentingan Pelanggan, sehingga di dalam perjanjian antara PT. Telkom dengan Pelanggan harus memperhatikan juga upaya perlindungan konsumen yang didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di tingkat praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memilki dasar pijakan yang benar-benar kuat. Kata Kunci : kontrak, hak-hak dan pertanggungjawaban
Copyrights © 2015