Penelitian ini berjudul permohonan pembatalan perkawinan yang dilakukan istri pertama berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan identifikasi masalah istri pertama dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan suaminya dengan istri kedua dan akibat hukum pembatalan terhadap anak yang lahir dari perkawinan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pembatalan perkawinan oleh istri pertama dapat dilakukan terhadap perkawinan suami dengan istri kedua dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan. Lokasi penelitian ini bertempat di pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Palu dengan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Istri pertama tidak dapat melakukan pembatalan perkawinan suaminya atas perkawinan dengan istri kedua karena suaminya tidak dapat bersikap adil dalam menjalankan rumah tangga sebagaimana pernyataan dihadapan pengadilan pada saat memohon ijin melakukan poligami.Kecuali istri hanya dapat mencari keadilan dalam hal pelaksanaan pernyataannya sebagaiman dibuat pada saat bermohon beristri lebih dari satu. Dalam hal terjadi pembatalan perkawinan, maka anak yang lahir dari perkawinan yang dimohon pembatalan, tetap menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya seperti halnya sebelum perkawinannya dibatalkan. Tanggung jawab tersebut akan berlangsung sampai anak tersebut dewasa. Tanggung jawab meliputi biaya hidup sehari-hari dan pendidikan   Kata Kunci : pembatalan perkawinan oleh istri pertama dan hukum pembatalan perkawinan terhadap anak yang dilahirkan. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015