Legal Opinion
Vol 3, No 4 (2015)

PENERAPAN PASAL 31 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 AYAT 4 DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI SULAWESI TENGAH TAHUN 2012

HANDRI, MELDY (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini berjudul “Penerapan pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 ayat 4 dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional di Sulawesi Tengah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui anggaran pembiayaan pendidikan di Sulawesi Tengah berdasarkan APBD tahun 2012 Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Pencapaian kinerja pembangunan daerah dalam bidang Pendidikan tentunya tidak lepas dari dukungan alokasi APBD maupun APBN Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu dari subsistem cukup fundamental dari system pendidikan. Distribusi kesempatan mengenyam pendidikan terhadap berbagai grup populasi memiliki konsekuensi sosial, yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan. Menurut Pasal 49 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi pembiayaan pendidikan bertujuan memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi Kata Kunci : Pembiayaan, Pendidikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Copyrights © 2015