Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah bentuk sanksi yang diterapkan bagi pejabat yang menggunakan aset negara di luar fungsi jabatan dan kedinasan. Penulisan ini menggunakan Metode penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian yang mengkaji baik ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum, dengan melakukan penjelasan secara sistematis hubungan antar ketentuan hukum, hukum dalam hal ini bukan sekedar peraturan perundang-undangan, melainkan juga yurisprudence (case law), nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di dalam hidup bermasyarakat, asas-asas hukum, dan juga literature hukum yang berisi pandangan para sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi yang tinggi (the most highty qualified scholarâs opinion). Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa Pengelolaan barang milik daerah meliputi: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindatanganan, Penatausahaan, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Bentuk sanksi yang diberikan bagi pejabat atas kelalaian, penyalagunaan atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Penggunaan Aset Negara/Daerah, Larangan dan Sanksi.
Copyrights © 2015