Legal Opinion
Vol 3, No 4 (2015)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN SITA JAMINAN ATAS HARTA PERKAWINAN DALAM PERKARA PERCERAIAN

KOJUNGAN, VERAWATY (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Dalam perkawinan timbul hak dan kewajiban antara suami dan isteri, orang tua dan anak secara timbal balik yang sudah diatur menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak setiap manusia dapat memperoleh apa yang diinginkan, begitu juga dalam perkawinan, banyak sebab dan kendala sehingga perkawinan tersebut tidak dipertahankan kelangsungannya dan perceraian adalah salah satu cara berakhirnya sebuah perkawinan (selain kematian). Tata cara gugatan perceraian diatur dalam Undang-Undang No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Akibat perceraian akan menimbulkan masalah bagi suami atau isteri yaitu berupa nafkah iddah dan pembayaran nafkah yang lalu (nafkah terhutang) juga hak suami atau isteri akan harta gono gini, dan pemeliharan anak yang belum mumayyiz (Pasal 105 KHI). Bagi para pihak dalam perceraian dapat mengajukan sita jaminan sebagaimana disyaratkan Pasal 24 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 yuncto pasal 78 Sub c Undang-undang No. 50 Tahun 2009. Kepentingan sita jaminan adalah terjaminnya hak atau penyerahan benda yang di dalam amar putusan, juga tidak luput dan ada atau tidaknya benda itu. Karenanya untuk terjaminnya pelaksanaan (eksekusi) sudah biasa penggugat mengajukan permohonan sita, umumnya sita jaminan (conservatoir berslag) bersamaan dengan gugatannya. Untuk mengajukan sita jaminan haruslah ada dugaan yang beralasan. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 tahun 1975 tersebut “selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri. Kata Kunci : Sita Jaminan Harta Perkawinan, Perkara Perceraian

Copyrights © 2015