Legal Opinion
Vol 3, No 5 (2015)

TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN LEASING KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

RUSDI, RUSDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul : Tinjauan Hukum Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan, mempunyai tujuan untuk mengetahui dan meninjau hubungan hukum para pihak dalam perjanjian leasing terkait dengan penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor dengan cara leasing dan untuk mengetahui upaya hukum yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan untuk menangkal resiko apabila lesse wanprestasi. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Untuk hasil menunjukkan bahwa Para pihak dalam perjanjian leasing antara lain lessor, supplier, dan lessee. Dimana Hubungan hukum para pihak tersebut terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan menggunakan leasing dalam rangka pemasaran kendaraan bermotor yaitu Lessor memberikan biaya pembelian motor secara tunai kepada supplier. Supplier memberikan motor kepada lessee. Setelah lessee memperoleh motor, maka ia melakukan pembayaran lease kepada lessor. Upaya hukum yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan untuk menangkal resiko apabila lessee wanprestasi adalah sebelum meng-ACC permohonan leasing, perusahaan pembiayaan menetapkan persyaratan jaminan yang harus dipenuhi lessee. Jaminan itu meliputi jaminan utama, jaminan pokok dan jaminan tambahan. Kata Kunci : perjanjian leasing, lesse, lessor, supplier.

Copyrights © 2015