Legal Opinion
Vol 3, No 5 (2015)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS DI KOTA PALU)

NINGSIH, SRI SETYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja anak yang bekerja di N’club dan Mall tatura Palu. Tipe penelitian deskriptif. Untuk mendukung penelitian ini, maka digunakan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara mendalam. dengan identifikasi masalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak di n’club dan mall tatura Palu. Lokasi penelitian ini bertempat di kota palu dengan sampel penelitian di n’club dan mall tatura palu dengan metode penelitian hukum sosiologis atau empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja anak yang berada di n’club dan mall tatura palu, bahwa n’club tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja anak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan. Hal tersebut terlihat dari dipekerjakannya anak hingga tengah malam dan tidak dipisahkannya pekerja anak dengan pekerja dewasa, namun di sisi lain hak-hak pekerja anak yang di berikan N’club dan mall tatura yaitu pengusaha melindungi anak untuk tidak di pekerjakan atau dimanfaatkan untuk perdagangan minuman keras atau pornografi. Kata Kunci : perlindungan hukum, pekerja anak, dan ketenagakerjaan

Copyrights © 2015