Tulisan ini mengangkat masalah yaitu, apakah kearifan lokal masyarakat adat mendapat pengakuan dalam mengelolah sumber daya hutan di Taman Nasional Lore Lindu, dan apakah hak-hak masyarakat adat mendapat perlindungan hukum dalam mengelolah sumber daya hutan di Taman Nasional Lore Lindu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari apakah kearifan lokal masyarakat adat mendapat pengakuan dalam mengelolah sumber daya hutan di Taman Nasional Lore Lindu dan untuk mengetahui dan mempelajari apakah hak-hak masyarakat adat mendapat perlindungan hukum dalam mengelolah sumber daya hutan di Taman Nasional Lore Lindu. Metode penulisan yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Penulisan demikian adalah dengan melakukan penelitian hukum yang tertuju pada nilai-nilai hukum yang ada pada masyarakat, yaitu nilai-nilai hidup, nilai-nilai keseharian yang berkembang dan di terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun hasil dari pembahasan masalah ini yaitu keberadaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mewujudkan pengakuan hukum adat, berarti hukum adat didudukkan dalam sistem hukum nasional dalam praktek, jauh dari kenyataan. TAP MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka hak pemajuan dan perlindungan keberadaan masyarakat hukum adat termasuk di dalamnya tanah ulayat telah diakomodir dan dijadikan acuan dalam menyelesaikan konflik atas wilayah masyarakat hukum adat di kawasan hutan agar kelestarian hutan dapat tercapai. Pemanfaatan kulit kayu pohon beringin sebagai bahan baju adat (kain fuya). Untuk mendapatkan kulit kayu masyarakat tidak diperbolehkan menebang pohon beringin. Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh faktor eksternal dan internal menimbulkan respon dari masyarakat yang berimplikasi terhadap kestabilan sumber daya alam. Pada contoh kasus masyarakat Toro, faktor-faktor tersebut adalah intervensi ekonomi pasar dan dinamika politik menyangkut ketidakseimbangan hak penguasaan lahan. Keanekaragaman etnis yang ada di Toro menimbulkan persoalan-persoalan politik, yaitu persoalan yang terkait dengan sistem tenurial di Toro, yang meliputi distribusi hak pemilikan dan penguasaan lahan yang tidak berimbang antara etnis asli dan etnis pendatang, perbedaan inilah yang selalu menjadi pemicu terjadinya konflik internal di Toro, utama terkait dengan aktifitas pemanfaatan sumber daya hutan. Kata Kunci : Hak Masyarakat dan Pengelolaan Hutan di TNLL
Copyrights © 2015