Legal Opinion
Vol 3, No 5 (2015)

ASPEK HUKUM PENGGUNAAN METER LISTRIK DIGITAL DI RUMAH MASYARAKAT SEBAGAI KONSUMEN

FIRMAN, YULIA UTAMI (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Mengantisipasi kebutuhan listrik PT.PLN (Persero) meluncurkan Produk baru yaitu, alat meter digital, melalui Voucer, Sistem prabayar yang memudahkan para pelanggan untuk mengakses pelayanan penggunaan listrik. Maka Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari Hak dan kewajiban PT.PLN(Persero) dengan masyarakat sebagai Konsumen, dalam Penggunaan Meter Listrik Digital, serta menganalisi berbagai kendala hukum didalam penggunaan Meter Listrik melalui pembelian Voucer Listrik terhadap masyarakat pengguna listrik. Hak Konsumen dalam penggunaan Tenaga Listrik di rumah masyarakat, di dasarkan pada Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, dan Kewajiban Konsumen dalam pemanfaatan Tenaga Listrik sesuai pada Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan Hak Pelaku Usaha PT PLN (Persero) dilindungi, isi Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen dan Kewajiban pelaku usaha yang dalam hal ini Pihak PT PLN (Persero) di atur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen). Kendala hukum didalam penggunaan Meter Listrik melalui pembelian Voucer Listrik terhadap masyarakat pengguna listrik yaitu, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat; Pembelian dan ketersediaan Voucer. Keterbatasan Stock Meter Voucer Listrik; Pengurusan administrasi, Lamanya permohonan dan pemasangan, biaya yang mahal. Kata Kunci : PT. PLN (Persero), Listrik Digital

Copyrights © 2015