Legal Opinion
Vol 3, No 5 (2015)

REVIEW OF THE LAW AGAINST DEBT ABSORPTION BANKING CREDIT AGREEMENT

HERLINA, YUYUK (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Dengan adanya perjanjian penanggungan antara kreditur dan penanggung, maka lahirlah akibat-akibat hukum yang berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus diperhatikan baik oleh si penanggung maupun oleh si kreditur. Apabila debitur wan prestasi maka pertanggung jawaban atas hutang-hutang dari debitur dapat dimintakan pembayaran secara langsung kepada penanggung. Atau dengan kata lain kreditur dapat menyita dan melelang harta benda penanggung secara langsung untuk melunasi hutang-hutang dari si debitur.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam rumusan masalah, yaitu memberikan gambaran tentang hubungan dan akibat-akibat hukum antara penanggung dan kreditur dan penanggung dengan debitur, serta untuk mengetahui tanggung jawab penanggung apabila debitur wan prestasi dan memberikan gambaran tentang hak-hak penanggung terhadap debitur setelah dilakukan pembayaran atas hutang-hutangnya

Copyrights © 2015