Dengan adanya perjanjian penanggungan antara kreditur dan penanggung, maka lahirlah akibat-akibat hukum yang berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus diperhatikan baik oleh si penanggung maupun oleh si kreditur. Apabila debitur wan prestasi maka pertanggung jawaban atas hutang-hutang dari debitur dapat dimintakan pembayaran secara langsung kepada penanggung. Atau dengan kata lain kreditur dapat menyita dan melelang harta benda penanggung secara langsung untuk melunasi hutang-hutang dari si debitur.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam rumusan masalah, yaitu memberikan gambaran tentang hubungan dan akibat-akibat hukum antara penanggung dan kreditur dan penanggung dengan debitur, serta untuk mengetahui tanggung jawab penanggung apabila debitur wan prestasi dan memberikan gambaran tentang hak-hak penanggung terhadap debitur setelah dilakukan pembayaran atas hutang-hutangnya
Copyrights © 2015