Legal Opinion
Vol 3, No 6 (2015)

ASPEK HUKUM PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PADA PERJANJIAN ASURANSI

KAMAH, MUH. ZULFIKAR S. (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Pengalihan pertanggung jawaban Hukum dalam Asuransi biasa di kenal dengan nama Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi. Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan reasuransi (pada dasarnya hal ini mirip dengan tidakan hedging pada industri keuangan lainnya). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya. Kata Kunci : Pengalihan Tanggung Jawab Reasuransi.

Copyrights © 2015