Dalam hal kedudukan hukum dalam penyelenggaraan pengangkutan di laut kata Nakhoda lazimnya berada pada konteks awak kapal yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan kapal pengangkutan, sebagaimana telah disinggung pada latar belakang di atas. Dalam ketentuan Pasal 137 Ayat (1) dan (2) UU No. 17/2008 baik kapal motor ukuran Grosss Tonnage 35 maupun kapal motor ukuran kurang dari Gross Tonnage 35 serta untuk kapal tradisional kurang dari Gross Tonnage 105, ditegaskan yang pada pokoknya menyebutkan : Nakhoda merupakan pimpinan di atas kapal yang memiliki wewenang penegakan hukum dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya. Dalam ketentuan lain disebutkan pula bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, yang setiap ada peristiwa tertentu harus mengambil sikap dan bertindak sesuai dengan kecakapan, kecermatan dan kebijaksanaan, sebagaimana diperlukan untuk melakukan tugasnya (Pasal 342 ayat (1) KUHD). Sebagai pemimpin kapal, Nakhoda harus mempertanggung jawabkan segala tindakannya terhadap kapal dan muatannya dalam segala peristiwa yang terjadi di laut. Dari itu pembentuk undang-undang memberi beban tanggung jawab kepada Nakhoda sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat (2) KUHD, yakni bila tindakan yang dilakukan dalam jabatannya itu merupakan kesengajaan atau kelalaian, yang menimbulkan kerugian pada orang lain. Sesuai dengan substansi permasalahan hukum yang hendak dikaji dalam penelitian ini, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat ânormatifâ (Dogmatik). Tulisan dapat disimpulkan bahwa Luasnya kewajiban yang diberikan oleh undang-undang, dalam penyelenggaraan pengangkutan dalam hal tanggung jawab Pimpinan Kapal/Nakhoda terhadap keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal maupun pelayar pada pokoknya bermuara pada kepentingan barang muatan sebagai obyek yang diperjanjikan yang merupakan kewajiban pengangkut.Kewajiban yang lahir dari adanya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud melahirkan tanggung jawab yang secara inplisit merupakan tanggung jawab pihak perusahaan angkutan. Rumusan ketentuan tersebut mencakup luasnya kewajiban yang diberikan oleh undang-undang. Jika disimak proses penyelenggaraan pengangkutan dalam hal tanggung jawab Pimpinan Kapal/Nakhoda terhadap keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal maupun pelayar pada pokoknya bermuara pada kepentingan barang muatan sebagai obyek yang diperjanjikan yang merupakan kewajiban pengangkut. Kata Kunci : Tanggung Jawab Nahkoda,Pengangkutan Barang, kewajiban hukum
Copyrights © 2015