Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya di di singkat UUPA), Pasal 51 dan Pasal 57 UUPA dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Serta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dengan demikian hipotik dengan sendirinya tidak berlaku lagi (Pasal 29 UUHT ). Pada prinsipnya sama,pemberian barang jaminan dengan membebankan hak tanggungan juga berfungsi sebagai alat pelunasan hutang tertentu dengan kedudukan yang lebih utamanya bagi pemegang haknya di banding pemegang hak lainnya sebagai kreditur. Adanya bantuan keuangan dari pihak lain atau lembaga tertentu, misalnya bank-bank pemerintah atau swasta berupa fasilitas kredit,sehingga kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Untuk mewujudkan keinginan yang dimaksud,berbagai persyaratan biasanya sering ditawarkan pihak calon kreditur utamanya pihak bank kepada calon debitur dan yang paling esensial adalah, keharusan debitur memberikan semacam jaminan kapada calon kreditur. Oleh karena jika suatu waktu barang jaminan itu harus disita dan dijual untuk memenuhui kewajiban debitur terhadap kreditur sebagai pemegang hak tanggungan yang dapat dipenuhi tuntutannya. Meskipun ada hak dari kreditur pemegang hak tanggungan untuk mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan kredit, namun hak demikian itu tidak sewaktu-waktu dapat digunakan menurut kehendak kreditur. Akan tetapi hak tersebut hanya dapat digunakan dalam hal pemberian dan pembebanan hak tanggungan yang telah mempunyai titel eksekusi, yang di tandai dengan penerbitan sertifikat hak tanggungan. Kata Kunci : Tinjauan Hukum Tentang Sertifikat Hak Tanggungan
Copyrights © 2015