Restorative justice merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam proses penyelesaian perkara pidana. Salah satu perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah perkara tindak pidana ringan seperti pencurian kecil, tindak pidana anak, pelanggaran lalu lintas, dan tindak pidana perempuan. Pendekatan keadilan restorative justice ini berfokus pada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi. Restorative justice ini sebagai landasan utama dalam menegakkan keadilan di masyarakat dengan menekankan pada proses pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya untuk menegakkan keadilan. Dengan pendekatan restorative justice ini dapat mengurangi kepadatan di dalam penjara dan dapat memberikan alternatif restitusi kepada korban. Keadilan restorative dapat membantu mengurangi tekanan di dalam penjara. keadilan restorative dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan sistem hukum. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pemulihan, pendekatan ini dapat membantu membangun kepercayaan dan kerja sama antara masyarakat dan lembaga hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan konsep keadilan restorative justice pada korban tindak pidana ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang ditinjau dari sudut pandang hukum itu sendiri yang dianggap sama dengan sistem hukum positif, yang dimana bertujuan untuk menemukan suatu aturan hukum. Metode kajian hukum normatif menggunakan pendekatan hukum, pendekatan peraturan perundang – undangan, dan pendekatan terhadap asas – asas hukum serta berbagai konsep hukum yang ada.
Copyrights © 2024