Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak privasi dan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sehingga hak tersebut dijamin melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Indonesia telah memiliki payung hukum mengenai perlindungan data pribadi warga negara. Undang-undang tersebut mengatur bagaimana hak dan kewajiban antara Pengendali Data Pribadi dan Subjek Data Pribadi. Namun, satu tahun setelah diundangkannya dan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, masih terdapat berbagai pelanggaran data pribadi. Hal tersebut mengindikasikan bahwa terdapat tantangan serta hambatan penerapan dari undang-undang tersebut. Maka dari itu, melalui penelitian ini akan dikaji mengenai bagaimana hambatan penerapan perlindungan data pribadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Copyrights © 2023