Penelitian ini mengkaji keabsahan hukum akta pisah harta perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan. Fokus utama melibatkan aspek-aspek formal dan materiil dalam pembuatan perjanjian pisah harta, serta implikasinya terhadap pajak pasangan. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap undang-undang, proses resmi, dan persetujuan dari pihak berwenang menjadi krusial. Syarat-syarat materiil, seperti kejelasan informasi harta yang dipisahkan, dan ketetapan perjanjian yang sulit diubah, menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlakuan hukum perjanjian. Selain itu, aspek agama juga menjadi pertimbangan penting. Cacat yuridis yang mungkin timbul, seperti ketidaksesuaian dengan undang-undang, kurangnya persetujuan resmi, dan ketidakpatuhan terhadap nilai-nilai agama, dapat berdampak pada keberlakuan hukum perjanjian. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam terhadap peraturan hukum, ketentuan formal, dan nilai-nilai agama penting untuk menciptakan perjanjian pisah harta perkawinan yang sah secara hukum dan berkelanjutan.
Copyrights © 2023