Karya ilmiah ini berjudul âPengenaan Pajak Penghasilan Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online (E-commerce)â. Dewasa ini transaksi perdagangan tidak hanya dilakukan secara konvensional, dimana penjual dan pembeli saling bertatap langsung disuatu tempat usaha untuk melakukan transaksi perdagangan, melainkan telah berlalih ketransaksi dunia maya (syber space) dimana transaksi perdagangan yang dilakukan memalui jejaring sosial, komputer, handphone, dll yang menggunakan koneksi internet tanpa harus penjual dan pembeli bertatap langsung. Transaksi seperti ini kita kenal dengan transaksi perdagangan online (e-commerce). Dalam hal pengenaan pajak, transaksi perdagangan online dapat dikenakan pajak penghasilan karena jika berdasar syarat Subjektif (Pengusaha) dan syarat Objektif (Penghasilan) dalam pengenaan pajak penghasilan, pengusaha dalam perdagangan online (e-commerce) telah memenuhi syarat untuk dikenakan pajak penghasilan. Tetapi jika undang-undang pajak penghasilan yang ada digunakan dalam pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan online (e-commerce), maka pengenaan pajak akan tidak maksimal. Karena pada dasarnya transaksi perdagangan online sangat berbeda dengan transaksi perdagangan konvensional. Sehingga perlu adanya aturan yang baru untuk dijadikan sebagai dasar hukum terhadap pengenaan pajak penghasilan dalam transaksi perdagangan online (e-commerce). Kata Kunci : Pajak Penghasilan, E-Commece
Copyrights © 2016