Peran seorang Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melampaui aspek hukum dalam transaksi properti, melibatkan pertimbangan etika dan tanggung jawab sosial. Dalam kasus di mana seorang pegawai kantor terlibat dalam perbuatan melawan hukum, pertanyaan tentang tanggung jawab hukum, etika, dan profesionalisme Notaris/PPAT muncul. Tanggung jawab hukum Notaris/PPAT atas tindakan pegawai kantor bervariasi sesuai yurisdiksi hukum, seringkali tergantung pada tingkat pengawasan yang dilakukan Notaris/PPAT. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif, terfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta tindakan melawan Hukum PPAT/Notaris. Dalam menjalankan tugasnya, Notaris atau PPAT harus mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan tanggung jawab sosial, menjaga integritas profesi serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.
Copyrights © 2023