Penelitian ini berjudul âPerlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korbanâ dengan identifikasi masalah Bagaimanakah Kedudukan Perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui perlindungan saksi pengungkapfakta dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan methode penelitian Normatif Keberadaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan angin segar terhadap adanya perlindungan hukum kepada Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower). Dalam mengungkap peristiwa dan kejadian yang dia saksikan. Perlindungan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan saksi dan korban adalah adanya jaminan Kepastian Hukum hakatas perlindungan diri pribadi dan keluarga serta harta benda Whistle Blower sehingga dalam pengungkapan fakta di depan pengadilan seorang Whistle Blower bebas dari ancaman, ketakutan, intimidasi dan provokasi yang berpengaruh terhadap proses pengungkapan fakta dalam pengadilan. Â Kata Kunci : Kepastian Hukum, Whistle Blower, dan Perlindungan Hukum
Copyrights © 2016